Wednesday, March 28, 2018

Peran Masyarakat Dalam Konservasi

Perlunya peran masyarakat dalam konservasi

Upaya merevisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/90 ) terus bergulir. Sebuah diskusi tentang hal ini berlangsung pada hari ini, Kamis 14 Januari 2016 di Jakarta dan diskusi ini terfokus dalam Mengefektifkan Peran Masyarakat dalam konservasi Indonesia ke depan. Diskusi ini berlangsung melalui kerja sama dengan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) dengan Indonesia Program Representatif Project dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Peran masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya berada pada tingkat yang rendah. Dalam pasal 27 ayat 1, UU no. 5 tahun 1990 dinyatakan bahwa “Peran serta rakyat dalam konservasi diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.” Kegiatan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa  “dalam mengembangkan peran serta rakyat tersebut, pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.” Perlunya peran masyarakat dalam konservasi dikarenakan :
·         Peningkatan Kebutuhan Manusia terhadap SDAH
·         Peningkatan Kerusakan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
·         Manusia sebagai Aktor utama penyebab Kerusakan

Masyarakat mana yang perlu dilibatkan dalam kegiatan konservasi


Dalam pasal 27 ayat 1, UU no. 5 tahun 1990 dinyatakan bahwa “Peran serta rakyat dalam konservasi diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.” Dalam pasal 27 ayat 2, UU no. 5 tahun 1990 Kegiatan tersebut dijelaskan lebih lanjut yang menyatakan bahwa  “dalam mengembangkan peran serta rakyat tersebut, pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Di sisi lain, sebenarnya banyak contoh pengetahuan atau kearifan tradisional tentang konservasi sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi. Kawasan konservasi tidak lagi hanya dapt dikelola secara eksklusif oleh pemerintah, namun sebaliknya pengelolaan kawasan konservasi harus dilakukan lebih terbuka dengan melibatkan pemagku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan masyarakt lokal.
Upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup (konservasi sumberdaya alam) merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 32/2009 dinyatakan bahwa setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup yang terkena pencemaran dan/atau kerusakan akibat eksplorasi sumberdaya alam. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian di dalam pelaksanaannya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik.

Secara umum, partisipasi masyarakat dalam pelestarian setidaknya menunjuk pada dua arah, yaitu pertama, pengelolaan hutan dan sumberdaya-nya. Dalam hal ini, kita optimis bahwa masyarakat Indonesia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian hutan. Berbagai bentuk kegiatan konservasi hutan, penanaman jutaan pohon, serta konstruksi kearifan lokal masyarakat sekitar hutan menjadi bukti konkrit dari hal tersebut. Dengan keberadaan kebijakan pemerintah yang memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan, tentunya hal tersebut akan semakin positif dalam upaya pelestariannya.

Kedua, pengawasan terhadap berbagai tindakan pengrusakan hutan. Sebagai kelanjutan dari point pertama, peran masyarakat dalam pengawasan ini diarahkan untuk mencegah berbagai tindakan yang dapat merusak hutan dan sumberdayanya. Dengan pemberdayaan masyarakat terhadap akses sistem penegakan hukum terkait pelestarian hutan, maka segala upaya yang dapat merusak hutan dapat terdeteksi sejak dini dalam sifatnya yang prosedural.

Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi


Upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup (konservasi sumberdaya alam) merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 32/2009 dinyatakan “bahwa setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Dalam ayat (2) telah menyatakan bahwa  “dalam mengembangkan peran serta rakyat tersebut, pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Contoh Pemberdayaan Masyarakat
·         Penanaman jutaan pohon, serta konstruksi kearifan lokal masyarakat.
·         contoh pengetahuan atau kearifan tradisional tentang konservasi
·         Penanaman terumbu karang yang telah terdegradasi di sekitar pesisir
·         pengawasan terhadap berbagai tindakan pengrusakan hutan atau pesisir sekitar hutan
pemberdayaan masyarakat terhadap akses sistem penegakan laut dan pesisir terkait pelestariannya, maka segala upaya yang dapat merusak dapat terdeteksi sejak dini dalam sifatnya yang prosedural.

Implementasinya
·       Sasi di Maluku
Sasi adalah larangan pengambilan Sumber daya alam baik di darat maupun di laut dalam kurun waktu tertentu. Contohnya adalah sasi kelapa di desa Ngilngof, Kabupaten Maluku Tenggara
·         Konservasi Hutan Kemenyan di Tapanuli Utara
Kemenyan merupakan spesies endemik di Tapanuli Utara
·         Hukum Adat Laot di Aceh
Merupakan upaya konservasi sumber daya ikan. Kearifan local ini telah ada sejak Sultan Iskandar Muda (1607-1636)Substansi hukum adat laut ini berkaitan langsung dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan.
·         Hukum Adat Pasang pada masyarakat Ammatoa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba
Hukum Adat Pasang adalah upaya konservasi hutan, yaitu berupa aturan tentang penebangan pohon di hutan (Salle, 2000 dalam Madiong, 2012).

No comments:

Post a Comment

Tuliskan masukan anda